Breaking News

Polresta Magelang Tindak Truk Pelanggar Aturan Lalulintas Mudik

BaromterBogor.id-Polresta Magelang melaksanakan peraturan lalulintas masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah. Seperti penindakan terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis truk bermuatan material pasir yang melintas di jalur arteri Semarang-Yogyakarta, hari ini, Jumat (05/04/2024).


Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Agus Santoso, S.E., S.I.K., M.H. menuturkan penindakan pelanggaran (dakgar) dilakukan karena truk tersebut dengan nyata melanggar aturan. Di mana kendaraan sumbu 3/lebih sudah dilarang melintas mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/DB/2024 pada 5 Maret 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.


Kasat Lantas menjelaskan dasar hukum penindakan pelanggaran kendaraan yaitu SKB pembatasan kendaraan sumbu 3/lebih tersebut. Penindakan dilakukan agar arus lalulintas pada masa arus mudik dan arus balik benar-benar lancar, sehingga hal itu harus dipahami oleh masyarakat terutama pengendara kendaraan sumbu 3/lebih. 


Kasat Lantas menyebutkan beberapa jenis mobil barang yang dilarang dalam SKB tersebut yaitu Mobil Barang dengan sumbu 3/lebih, Mobil Barang dengan kereta tempelan, Mobil Barang dengan kereta gandengan, dan Mobil Barang digunakan pengangkutan: hasil galian C, hasil tambang, dan bahan bangunan.


“Jadi yang boleh melintas hanya kendaraan angkutan pengangkut bahan pokok atau kendaraan distribusi bahan pokok,” sebutnya.


Kompol Agus menjelaskan, pada Pasal 104 Ayat (1) disebutkan dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, Petugas Polri dapat melakukan beberapa tindakan.


“Karena truk yang melintas tersebut memuat material pasir menuju Semarang, maka Petugas Pospam sore tadi melakukan penindakan pelanggaran. Untuk hari ini (Jumat, 05/04/2024) dakgar tilang dengan hasil 6 (enam) kendaraan bermotor sumbu 3/lebih,” terang Kompol Agus.


“Menurut Pasal 282, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah,” pungkas Kompol Agus Santoso.

Humas Polres Magelang

© Copyright 2022 - barometerbogor.id